- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Komunikasi, Informatika, Persandian , Statistik dan Tugas Pembantuan Yang Diberikan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika,statistik dan persandian;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan pengelolaan komunikasi dan informasi publik;
- Pelayanan terhadap permohonan informasi sesuai peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik;
- Pengembangan dan pemelliharaan e-goverment di lingkungan pemerintah daerah;
- Pengendalian teknis di bidang komunikasi dan informatika;
- Penyelenggaraan dukungan statistik daerah;
- Pelaksanaan pengamanan informasi dan berita sandi;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan pedoman dan petunjuk teknis persandian dan telekomunikasi ;
- Penyelenggaraan kesekretarian dinas komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugan dan fungsinya.