Sekretariat membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di sub bagian umum dan kepegawaian;
- Menghimpun dan menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
- Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
- Menyelenggarakan pelayanan adminstrasi, kehumasan dan keprotokolan;
- Melaksanakan urusan rumah tanngga, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat dinas;
- Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana dinas komunikasi dan informatika;
- Melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang milik daerah;
- Melaksanakan urusan organisasi dan tatalaksana;
- Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
- Melaksanakan monitoring,evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bagian umum dan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Sub Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program sub bagian program dan keuangan;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
- Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di sub bagian program dan keuangan;
- Menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kegiatan;
- Menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
- Mengumpulkan, mengolah dan melakukan sistematika data untuk bahan penyusunan program dan kegiatan secara integrasi dengan bidang;
- Menyusun program kegiatan dan rencana anggaran dinas komunikasi dan informatika;
- Melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan termasuk pemberian gaji pegawai dan hak-haknya;
- Melaksanakan verifikasi pengelolaan anggaran belanja dinas komunikasi dan informatika;
- Menyusun rencana kegiatan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran;
- Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dinas komunikasi dan informatika;
- Menyusun laporan pertanggungjawab atas pengelolaan keuangan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pada sub bagian program dan keuangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.